“Terlanjur basah kena cipratan air selokan, haruskah sekalian menyegaja basah bermandi air selokan?”, demikian yang terbayang di benakku saat ini. Saat ini. Saat ini. Saat kembali fatwa MUI tentang haramnya Golput disosialisasikan secara massiv oleh Ustad-Ustad yang pro “status quo demokrasi”.
Sang Ustad, yang mengisi pengajian di Masjid Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan, tau benar “ketidakcocokan” Sistem Demokrasi dengan Sistem Islam. Tapi… Kesimpulannya sangat memiriskan. Sangat memilukan. “Saya berpendapat, bahwa Golput itu haram…Fatwa MUI itu sudah tepat”.
Seakan hendak menunjukkan kepada khalayak bahwa dia “tau banyak” tentang pemikiran politik Islam, dia pun menyinggung konsep Khilafah sekenanya. Sekenanya. Dengan kesimpulan yang memilukan dan dangkal (menurutku!!!): “Tapi, klo pun kita semua sepakat mendirikan Khilafah, tak diakui!!!”, dengan logat peralihan Melayu-Batak Medan Yang Khas. Kuulangi: “Tak Diakui!!!”, dengan penekanan khas Medan!!!
Bagaimana bisa fatwa muncul dari rasa khawatir belaka? Khawatir pada apa? Khawatir salah satu ayat Al-Qur’an tentang larangan mengambil pemimpin yang tidak se-Aqidah dilanggar. Kok bisa?
Jadi, begini. Dalam mekanisme demokrasi, semua orang berhak menjadi “pemimpin ummat”. Dalam Islam, tidak dibenarkan yang menjadi “pemimpin ummat itu dari yang selain Islam”. Inilah faktanya. Para Ulama pasti masih ingat betul hadis beserta perawinya beserta matan-matannya bahwa adalah terlarang mengangkat pedang memberontak kepada seorang “pemimpin ummat” selama ia masih SHOLAT!!! Kata “Sholat” sendiri masih terjadi khilafiyah di kalangan Ulama. Jadi, sebetulnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan, bukan???
Terus, dalam demokrasi, “suara terbanyak adalah suara Tuhan”. Adalah Undang-Undang yang mengikat jika suara terbanyak menyatakan: SEPAKAT! Hal ini tidak berlaku dalam Islam. Kaidah Syara’ menyatakan, “Al-Ashlu fil Af’ali at-Taqoyyad”. Setiap amal itu terikat. Terikat pada hukum syara’. Pembuatan Undang-Undang pun harus terikat pada hukum Syara’. Jadi, dalam Islam: “suara para pemabuk, penjudi, koruptor, dan semacamnya (termasuk suara para Kiai, Sesepuh, Syekh dan yang lainnya) bukanlah dasar pembuatan Undang-Undang”. Inilah yang sebetulnya. Dan ini disadari benar oleh sebahagian ulama ummat.
Namun, karena sudah “terlanjur salah jalan dari awal”, dikemukakanlah ide-ide rasionalisasi terhadap “kesalahan kolektif pendahulu kita di masa lampau”. Ujung-ujungnya lahirlah fatwa di atas fondasi kekhawatiran. Kekhawatiran yang sebetulnya tidak perlu didramatisasi, tidak perlu digeneralisir.
Justru, aneh. Aneh karena alih-alih mengakui kesalahan masa lampau dan bergegas menyadarkan ummat atas “kekhilafan masa lalu itu”, ummat malah ditarik lebih jauh ke pusaran kesalahan tersebut. Secara halus dan berbudi, implisit, ajakan itu sejatinya berbunyi, “Mari kita Akui Demokrasi sebagai Sistem Yang Sah, berpartisipasi aktif di dalamnya dengan segenap kekuatan dan potensi yang kita miliki, DARIPADA…”
Anda mengerti sambungan kata DARIPADA ini, bukan?
Begitulah. Mereka tau, tapi menyuarakan Yang Lain. Mereka tau, tapi tidak mau surut langkah.
Ah, apakah jika saya terlanjur terkena air selokan yang kotor, lantas harus mengajak orang lain bermandi air selokan?
Demokrasi itu adalah “Air Selokan”. Pemilu itu jalannya. Jalan menuju pemandian massal air selokan. Gratis!!! Gratis?????? “Biaya berdemokrasi itu MAHAL, Saudara-Saudara…”
Disampaikan dengan kesadaran penuh atas KEKURANGPAHAMAN, KEKURANGTAATAN pada Syara’, dan KEDHOIFAN yang teramat sangat…
Medan Polonia, Maret 2009
Ikhwan Muslim Nasution
Like this:
Be the first to like this post.